Bagi Pengguna
Dapatkan Cashback hingga Rp113,25 Juta
Syarat & Ketentuan:
Dapatkan Cashback Rp110 Juta
- Berlaku untuk pengendapan saldo minimum Rp15 miliar
- Berlaku untuk pengendapan saldo selama 3 bulan
- Berlaku untuk Nasabah yang menerima informasi program melalui WhatsApp resmi Bank BCA (+62811-1500-998) dan tidak dapat dipindah tangankan
- Cara mengikuti program:
- Kunjungi kantor cabang BCA terdekat
- Nasabah wajib registrasi & aktivasi myBCA
- Nasabah wajib menandatangani Surat Pernyataan dan Form blokir saldo/dana
- Saldo akan di-lock selama periode program berlangsung, yaitu selama 3 bulan
Dapatkan Tambahan Cashback Rp3,25 Juta
- Berlaku untuk tambahan pengendapan saldo, minimum Rp1 miliar, di luar benefit utama di atas
- Berlaku khusus untuk transaksi yang berasal dari pemindahan dana dari bank lain (transfer antar rekening/tunai) dan bukan berasal dari dana yang telah tersedia di dalam bank sebelumnya (rekening tabungan, giro, deposito dan investasi nasabah di BCA).
Contoh simulasi:
|
Lock Dana Awal (Rp) |
Penambahan Dana Bank Lain (Rp) |
Durasi |
Total Lock Dana (Rp) |
Total Cashback (Rp) |
|
|
A |
15 M |
0 |
3 bulan |
15 M |
110 Juta |
|
B |
15 M |
1 M |
3 bulan |
16 M |
113.25 Juta |
Syarat & Ketentuan Lainnya:
- Cashback diberikan kepada Nasabah yang memenuhi ketentuan selama program. Program ini tidak mengandung unsur undian, seleksi, maupun kompetisi
- Cashback akan dikreditkan pada rekening pengendapan dana selambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah proses lock saldo berhasil dilakukan di cabang.
- Berlaku maksimum 1x cashback/nasabah
- Pajak atas hadiah ditanggung oleh BCA.
- Keputusan BCA bersifat mutlak dan dapat dibatalkan jika ditemukan adanya kecurangan yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Cashback yang diberikan merupakan jumlah setelah dikurangi semua potongan (jika ada) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban perpajakan sehubungan dengan cashback yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. BCA tidak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan Nasabah tersebut.


